Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Datang Petugas, 1 Paket Sabu Sempat Dibuang

  • Oleh Naco
  • 26 Juni 2019 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RM alias Rif sempat membuang satu dari dua paket sabu yang diamankan petugas darinya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim dari Polda Kalteng.

"Saya hanya diminta menjual sabu itu," kata tersangka, Rabu, 26 Juni 2019. Orang yang memintanya menjual sabu adalah Toha.

Dia dititipkan Toha sebanyak 2 paket untuk dijual. Saat diamankan 1 paket diamankan dari tangan tersangka dan 1 paket di dekat tersangka.

Tersangka diamankan Kamis, 21 Maret 2019 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Baamang I, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang.

Jika sabu itu habis terjual Toha menjanjikannya upah Rp 100 ribu. Pengakuannya sabu itu diserahkan kepadanya sehari sebelum ia diamankan.

Tersangka juga mengungkapkan kalau dia bukan kali itu saja menjual sabu atas perintah Toha. Sebelumnya ia sudah tiga kali mengedarkan barang haram tersebut.

Dalam kasus ini warga Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang ini dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru