Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Tuntutan Mantan Bupati Katingan Kembali Digelar

  • 04 Juli 2019 - 12:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana kas daerah Kabupaten Katingan sebesar Rp 100 miliar, dengan terdakwa mantan bupati, Ahmad Yantenglie kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 4 Juli 2019.

Sidang yang dipimpin hakim Agus Windana tersebut beragendakan pembacaan tuntutan. Namun terpaksa ditunda karena tuntutan jaksa belum siap.

"Saat ini tuntutan kami kepada terdakwa belum siap. Jadi kami minta untuk sidang kali ini ditunda," ujar jaksa penuntut umun saat persidangan.

Mendengar itu, majelis hakim pun memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum untuk segera mempersiapkan tuntutan. Agar bisa dibacakan pada persidangan selanjutnya.

"Berhubung tuntutan jaksa penuntut belum siap, maka sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Yantenglie kami tunda," kata hakim Agus Windana.

Mantan Bupati Katingan Yantenglie, terlibat dalam pemindahan uang kas daerah yang sebelumnya ada di Bank Daerah Kabupaten Katingan ke BTN Pondok Pinang, untuk dijadikan deposito. Namun dalam perjalanannya, uang kas daerah senilai Rp 100 miliar hilang.

Bersama dengan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Tekli, terdakwa dengan wewenangnya memerintahkan Tekli untuk melakukan buka tutup rekening dengan tujuan menghilangkan jejak lenyapnua uang kas daerah di Bank BTN tersebut. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru