Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sepak Terjang Residivis Kambuhan Komplotan Man Cs

  • Oleh Naco
  • 04 Juli 2019 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AM (25), Ir (21), dan AB alias Bad alias Man alias Am (21), memiliki sepak terjang di dunia kriminalitas. Tiga sekawan ini merupakan residivis kambuhan.

Man sudah tujuh kali ini masuk penjara. Dia baru keluar penjara setahun lalu. Man merupakan spesialis kasus pencurian dengan modus pembobolan.

"Ini yang ketujuh kalinya saya masuk," kata pria yang berurusan dengan hukum sejak usia 11 tahun itu, saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 4 Juli 2019.

Sementara Irfan baru keluar tiga bulan lalu atas kasus pembunuhan. Ia dijatuhi hukuman selama enam tahun dalam kasus tersebut. Ini kedua kalinya masuk penjara.

"Kalau saya ini yang kedua kalinya, sebelumnya kasus pencurian juga," kata Ali tersangka lainnya.

Al divonis selama satu tahun penjara pada 2017 lalu. Setelah keluar mereka bertiga berkumpul lagi hingga melakukan tindak pidana pembobolan tersebut.

Man CS diamankan setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Senin, 6 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan H Ahmad RT 32 RW 15, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Tersangka mengambil perhiasan emas berbagai jenis, dua buah televisi, dan beberapa buah jam tangan dari berbagai merek milik HM Saleh.

Hasil curian itu mereka jual, Man mendapat bagian sebesar Rp400.000, Ali mendapat bagian Rp 300.000, Irfan dapat Rp 350.000, dan pelaku anak dapat bagian Rp 250.000. (NACO/B-11)

Berita Terbaru