Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Serempet Motor, Pria Ini Dipenjara 6 Bulan

  • 04 Juli 2019 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nirwan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 04 Juli 2019 lantaran telah melakukan kelalaian saat berkendara di jalan raya yang mengakibatkan kecelakaan.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Mahudin tersebut, jaksa penuntut umum, Vera membacakan tuntutannya yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Dania mengalami luka berat.

“Menyatakan terdakwa berasalah melanggar Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa 6 bulan penjara,” ujar Vera saat persidangan.

Kejadian kecelakaan ini berawal saat Februari 2019 terdakwa yang mengendarai kendaraan jenis Supra Fit dengan nopol KH 4745 J berangkat dari kediamannya hendak menuju ke Bundaran Besar.

Saat melintasi Jalan Tjilik Riwut Km 7 tepatnya di simpang Jalan Pinguin, terlihat korban yang hendak menyebrang masuk ke arah Jalan Pinguin tersebut.

Melihat kendaraan yang dikemudikan korban hendak menyebrang, terdakwa yang melajukan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi tersebut berusaha menyalip melalui sisi sebelah kiri.

Namun naas, karena posisi motor yang terlampau mepet membuat kecelakaan itu tidak dapat terelakkan.

Akibatnya, korban mengalami luka berat yakni robek pada betisnya dan mengalami patah tulang betis.

Terdakwa harus menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang digelar pekan depan. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru