Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Pasrah Divonis 6 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Juli 2019 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus sabu, MT pasrah saat mendengat vonis 6 tahun penjara dari majelis hakim. Vonis dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 8 Juli 2019.

"Bagaimana, terima, pikir-pikir atau ajukan banding. Anda punya hak disitu," tanya ketua majelis hakim, Iman Santoso kepada terdakwa.

Terdakwa MT tanpa tanpa berpikir panjang langsung menerima keputusan majelis hakim tersebut. 

"Saya menerima yang mulia," kata MT menjawab pertanyaan majelis hakim tersebut.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa Qurotul Aini, terdakwa ditangkap di baraknya, Jalan Tengku Usman, Kecamatan Arut Selatan, pada Februari 2019.

Dari penggeledahan itu, ditemukan narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 11 paket, dan berat bersih 1,90 gram. (DANANG)

Berita Terbaru