Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penegakan Hukum Tidak Harus Kacamata Kuda

  • 09 Juli 2019 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam penegakkan hukum, tidak semua perkara pidana itu harus diselesaikan melalui jalur pengadilan yang bisa berujung pada jeruji penjara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Zet T. Allo, menanggapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pungli yang dilakukan oknum kepala sekolah, yang kini telah dilimpahkan ke Inspektorat Kota Palangka Raya, Selasa, 9 Juli 2019.

Zet mengatakan, jika dalam penegakkan hukum hanya melihat kesalahan tanpa memperdulikan aspek lainnya, sehingga orang yang melakukan tindak pidana tersebut dipenjarakan. Hal tersebut merupakan penegakkan hukum kacamata kuda.

"Secara teori benar seperti itu, salah ya dipenjarakan. Tapi penegakkan hukum itu juga harus melihat sisi lainnya, seperti, sosial, yuridis dan keadilan. Kalau orang melakukan pidana langsung penjara, itu namanya hukum kacamata kuda," ujar Zet.

Zet menambahkan, dalam kasus OTT terhadap oknum kepsek yang meminta sejumlah uang kepada orangtua murid yang anaknya tidak naik kelas, sudah tepat jika ditangani oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). Pelimpahan kepada APIP tersebut telah melewati sejumlah pertimbangan dengan melihat aspek keadilan.

"Tidak harus memenjarakan orang, apalagi seorang guru yang sudah akan pensiun. Memang ada kesalahan tapi aspek kesalahannya itu tidak harus melalui pengadilan, tapi juga bisa melalui APIP, dan sanksinya juga tidak kalah berat dengan jalur pengadilan," tandasnya. (AGUS/m)

Berita Terbaru