Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pembunuhan Karyawan Tidak Alami Gangguan Jiwa

  • Oleh Reno
  • 10 Juli 2019 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kasat Reskrim Iptu Wahyu S Budiarjo menjelaskan perkembangan pemeriksaan terhadap YS, tersangka kasus pembunuhan karyawan PT Wana Sawit Subur Lestari di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, pada Minggu 30 Juni 2019 lalu.

"Tersangka normal, hasil pemeriksaan tidak ada mengalami gangguan jiwa. Jadi tetap kita dilanjutkan," kata Wahyu mewakili Kapolres Seruyan AKBP Ramon Z Ginting, Rabu, 10 Juli 2019.

Menurut Wahyu, tersangka dibidik dengan pasal 338 KUHP. Lantaran sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Dan pada Pasal 338 ini, dimaknai sebagai kesadaran pelaku akan terjadinya tindak pidana.

Artinya, pelaku tahu kalau tindakan itu dilakukan, akan ada orang yang tewas terbunuh atau celaka. Tetapi ia tetap melakukannya. "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.

Tersangka YS dengan korban Toni Hermawan ini seprofesi sebagai pemanen buah kelapa sawit di PT WSSL, keduanya ini diketahui berasal dari Jawa Barat.

YS tega membunuh Toni Hermawan menggunakan sebilah kapak kayu di mess Afdeling 88 blok H 40 PT WSSL 1, Dusun Natai Tabuk, Desa Pembuang Hulu 1, Kecamatan Hanau. (RENO/B-11)

Berita Terbaru