Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Sabu, Lelaki Ini Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 10 Juli 2019 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Hen dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan terbukti sebagai penjual, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam perisdangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 10 Juli 2019.

Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Ikhsan memutus terdakwa dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 800 juta rupiah.  Jika tidak membayar denda maka diganti kurungan selama dua bulan.

"Bagaima terdakwa, terima, banding atau pikir-pikir," tanya hakim.

Terdakwa pun menerima putusan yang diberikan hakim. "Saya terima yang mulia," ucapnya.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, 6 Februari 2019, terdakwa tditangkap polisi. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 10 paket dengan berat netto sekitar 1,28 gram.

Dari pengakuannya, maksud dan tujuan membawa 10 paket sabu, rencanaya akan dijual kepada saudara Didi (Dpo), terdakwa mendapat barang daru Riadi (DPO). (DANANG/B-2)

Berita Terbaru