Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sepaket Sabu Sisa Pembelian Sebelumnya, Pria Ini Ditangkap

  • Oleh Naco
  • 12 Juli 2019 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ui berurusan dengan hukum karena menyimpan sepaket sabu. Penuturannya, sabu itu sisa pembelian sebelumnya.

"Sebelumnya saya beli dua paket seharga Rp 400 ribu, sepaket ini belum habis saya gunakan," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Jumat, 12 Juli 2019.

Menurut tersangka, ia mendapatkan sabu dari rekannya bernama Ag. Ia membeli sabu itu bukan kali pertama. Namun ia mengaku tidak tahu kediaman Ag.

Setiap transaksi keduanya tidak bertemu di kediaman Ag. "Kami transaksi di pinggir jalan," tegasnya.

Tersangka mengungkapkan, ia diamankan pada Minggu, 14 April 2019 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dalam penggeledahan diamankan 1 paket sabu, satu plastik kecil bekas bungkus sabu, timbangan digital, kotak hitam berisi plastik kecil, botol plastik, tape rekorder, pipet kaca, potongan sedotan, korek api gas, uang Rp 690.000 dan ponsel. 

Atas perbuatannya itu, Ui terjerat dengan pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru