Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petani Tuntut Kemudahan Syarat Peremajaan Sawit

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 15 Juli 2019 - 10:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pogram Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi prioritas pemerintah untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat, melalui dana pungutan ekspor yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). 

Untuk itu, sejumlah asosiasi petani sawit yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (Popsi) meminta pemerintah untuk mempermudah prosedur dan persyaratan program PSR sebagai upaya meningkatkan produktivitas tanaman sawit petani.

Empat organisasi petani kelapa sawit, yakni Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspek-PIR), dan Asosiasi Sawit Masa Depanku (Samade) yang kemudian berhimpun dalam organisasi Popsi, mendukung program peningkatan produktivitas sawit petani melalui PSR.

Ketua Umum Apkasindo Alvian Arrahman menyatakan mendukung inisiatif peningkatan produktivitas melalui program PSR, namun demikian prosedurnya harus yang mudah bagi petani dan meminta agar syaratnya disederhanakan satu atau dua syarat cukup.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Pertanian telah menetapkan delapan syarat bagi petani penerima program PSR. Namun syarat-syarat ini masih berat untuk dipenuhi petani, khususnya terkait dengan STDB (Surat Tanda Daftar Budi daya).

"Penerbitan STDB adalah tugas kabupaten/kota, namun pemerintah daerah tidak memiliki dana untuk mendata petani plasma dan petani swadaya," katanya di Jakarta, akhir pekan lalu. 

Senada dengan itu perwakilan Samade, Pahala Sibuea, mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara IPOC (Indonesian Palm Oil Conference) pada 29 Oktober 2018 di Bali menegaskan petani sawit jangan dipersulit, satu syarat cukup.

Sementara itu, Ketua Umum Apek-PIR Setioyono mengatakan agar dukungan pendanaan bagi petani sawit tidak dibatasi dengan luasan empat hektare, melainkan di bawah 25 hektare, sesuai UU Perkebunan.

Dia pun meminta agar Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) bersama dengan anggota Popsi meninjau kembali dana BPDP-KS untuk petani sawit yang saat ini besarnya senilai Rp25 juta rupiah/hektare.

"Kami berharap dana tersebut bisa ditingkatkan mencapai Rp45 juta/hektare sebagaimana harapan dari ratusan ribu petani PIR di Indonesia," katanya.

Berita Terbaru