Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggugat Cerai di Kotawaringin Barat Didominasi Perempuan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 19 Juli 2019 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Pangkalan Bun, penggugat cerai di Kabupaten Kotawaringin Barat didominasi kaum hawa.

Data dari Pengadilan Agama Pangkalan Bun, hingga pertengahan 2019, tercatat sudah ada 482 perkara yang mereka ditangani. Terdiri dari gugatan cerai 409 perkara, sisanya perkara hak waris dan harta bersama.

Humas Pengadilan Agama Pangkalan Bun Ahmad Zuhri mengatakan, gugat cerai merupakan perkara yang diajukan dari pihak istri. Sedangkan bila diajukan suami disebut talak. Kasus perceraian di Kobar sendiri didominasi perkara yang diajukan dari pihak istri. 

"Jadi sejak Januari sampai pertengahan Juli 2019, banyak didominasi gugat cerai, atau perempuan yang minta cerai," ujarnya, Kamis, 18 Juli 2019.

Sementara itu, faktor yang mempengaruhi gugatan cerai yang diajukan istri disebabkan unsur ekonomi dan adanya orang ketiga.

"Gugatan dari perempuan itu muncul ketika dia tidak dinafkahi, tak mendapat tanggung jawab, diterlantarkan, kemudian diberi nafkah tapi masih kurang," ungkapnya.

Ahmad Zuhri melanjutkan, sebelum Pengadilan Agama memutuskan gugatan, terlebih dahulu diadakan mediasi antara kedua belah pihak. Sebab ada perkara yang dalam gugatannya, istri minta cerai karena tidak dinafkahi. Padahal sudah dinafkahi tapi ternyata istrinnya merasa kurang.

"Jadi kami jelaskan kalau suami sudah memberi nafkah namun nominalnya tidak sesuai dengan yang diminta istri, itu bukan tidak mau memberi nafkah tapi karena memang penghasilannya segitu. Sehingga bisa saling memahami dan rujuk kembali, " tutupnya. (DANANG/B-3)

Berita Terbaru