Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasangan Pra Nikah Wajib Bawa Hasil Tes Urine ke KUA

  • 19 Juli 2019 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bagi pasangan yang akan menikah diwajibkan membawa surat keterangan bebas narkoba.

Syarat ini tentu setelah program kerja sama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama Kementerian Agama berupa tes urine pra nikah telah dijalankan.

Kabid Bimas Islam Kemenag Kalimantan Tengah, Moh Asbli mengatakan jika pihaknya telah menjemput bola dengan bekerjasama dengan BNN terkait program tersebut.

Dengan diberlakukannya tes urine seperti ini tidak akan menghalangi proses pernikahan pengantin itu sendiri.

Pihaknya hanya meminta para calon pengantin menyerahkan keterangan bebas narkokba kepada kantor urusan agama (KUA) sebagai syarat dibolehkannya pernikahan.

Jika salah satu atau pasangan diketahui positif, maka pasangan tersebut diminta melakukan assesment dulu di BNN sebelum menikah.

“Jika salah satu, atau keduanya positif menggunakan narkoba nantinya pasangan itu akan dilakukan assesment oleh BNN agar tidak tambah parah setelah menikah, " Ujar Asbli, Jumat, 19 Juli 2019.

Senada, Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Kalteng Baja Sukma mengatakan selain tes urine, pihak KUA juga harus memberikan nasihat dan sosialisasi kepada para calon pengantin terkait bahaya narkoba sebelum dilangsungkan pernikahan.

Oleh karena itu pihak BNN segera koorninasi untuk merealisasikan program ini untuk bisa segera diberlakukan di Kalteng. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru