Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Sukamara Ingatkan Pengguna Narkoba Tidak Mengulangi Perbuatannya 

  • Oleh Norhasanah
  • 22 Juli 2019 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono mengingatkan agar GS (22), tersangka pengedar dan pengguna narkoba untuk bisa berubah ke depannya, tidak kembali mengulanginya apabila sudah bebas menjalani hukuman.

"Nanti jangan diulangi lagi, apa lagi katanya sebagai tulangpunggung keluarga," kata AKBP Sulistiyono saat mengajak GS berbicara, Senin, 22 Juli 2019.

"Kalau sudah beginikan kasihan kamu, kalau seperti ini, mau tidak mau harus menjalani, sehingga nanti kamu harus berubah," tuturnya.

Dalam konferensi pers, Kapolres Sukamara berpesan agar kalangan muda di Bumi Gawi Barinjam tidak menyalahgunakan masa mudanya untuk hal-hal negatif, seperti yang dilakukan GS saat ini. Karena dampak yang ditimbulkan, selain akan berurusan dengan penegak hukum juga dapat merusak masa depan si pengguna.

"Saya sudah seringkali mengingatkan, jangan sampai coba-coba dengan narkoba, dan kita pun menyatakan perang dengan narkoba," tuturnya.

Tersangka GS berhasil diamankan anggota Opsonal Sat Res Narkoba Polres Sukamara di Desa Petarikan, Kecamatan Sukamara, dimana barang bukti berhasil ditemukan anggota saat diselipkan di pinggang celananya dengan berat 0,39 gram.

Menurut Kapolres, tersangka akan dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," ujar AKBP Sulistiyono.

Dirinya melanjutkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya akan terus mengembangkan kasus agar bisa menangkap pengendar yang lebih besar lagi. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru