Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Perkimtan Kalteng Gelar Rapat Kerja Teknis Pendaftaran Tanah di Pulang Pisau

  • Oleh James Donny
  • 23 Juli 2019 - 12:46 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan)  Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Perkimtan Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Kerja Teknis Pendaftaran Tanah, Selasa, 23 Juli 2019.

Berbeda dari biasanya, rapat kali ini digelar di Kabupaten Pulang Pisau, tepatnya di Aula Bappedalitbang.

Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S Ampung mengatakan, rapat kerja teknis yang digelar tersebut merupakan trigger betapa pentingnya pendaftaran tanah masyarakat. 

Leonard mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kolaborasi dengan seluruh kabupaten/kota menajamkan tupoksi di bidang pertanahan. "Salah satunya hal yang krusial mengenai pendaftaran tanah," tegasnya. 

Terkait hal itu, lanjut dia, akan dilakukan identifikasi dan inventarisasi tanah, terutama tanah milik masyarakat di desa/kelurahan.  "Ujungnya masyarakat menyertifikatkan tanah mereka," sebut dia.

Menurut Leonard, tanah merupakan bagian penting dari kehidupan manusia sebagai tempat hidup dan berusaha. Oleh sebab itu, keberadaannya  sangat vital. 

Peningkatan jumlah penduduk saat ini berdampak pada keperluan akan tanah untuk hunian dan permukiman. Sehingga perlu dilakukan pengaturan maupun penyelenggaraan urusan pertanahan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota. 

"Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan perlunya legalitas atas tanah,  maka diperlukan peran pemerintah pusat, provinsi kabupaten, dan kota dalam penerbitan sertifikat melalui proses pendaftaran tanah," katanya. 

Pendaftaran tanah memiliki perananan penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pertanahan. Dengan adanya legalitas atas tanah tersebut secara tidak Iangsung akan memberikan dampak pada upaya peningkatan perekonomian di masyarakat. 

"Selain itu dengan dilaksanakannya pendaftaran tanah secara sistematis diharapkan akan meminimalisasi timbulnya potensi konfllk atau sengketa pertanahan yang dikhawatirkan akan menjadi masalah sosial yang Iebih kompleks." (JAMES DONNY/B-3)

Berita Terbaru