Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Terdakwa Sabu Minta Kliennya Dibebaskan

  • Oleh Naco
  • 24 Juli 2019 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - L Dualiarman Sinurat selaku kuasa hukum dari terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, NH lias Nr, 31, meminta kliennya dibebaskan.

"Saya tidak hadir kemarin karena agenda sidangnya dijadwalkan Kamis, 25 Juli 2019," kata Dualiarman Sinurat, Rabu, 24 Juli 2019.

Meski tidak menghadiri sidang sebelumnya, ia meminta kliennya dibebaskan atau dilakukan rehabilitasi. Mengenai alasannya, Dauliarman Sinurat menyebut baru akan diungkapkan pada sidang berikutnya.

"Nanti saat kami bacakan akan kami uraikan apa saja yang jadi alasan kami," tegas pengacara ini.

Dalam kasus ini, Nur dianggap terbukti bersalah sebagaiman diatur dalam Pasal 114, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Nr diamankan pada Jumat, 8 Maret 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan DI. Panjaitan, barak Nomor 1, RT 19, RW 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB.Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari tangan terdakwa diamankan barang bukti sabu seberat 0,11 gram dan uang diduga hasil penjualan barang haram itu sebesar Rp 200 ribu.

Untuk kasus ini, Nr terancam tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, belum selesai dengan perkata pertamnya, Nr kembali diamankan pada Selasa, 9 Juli 2019. Terdakwa diamankan di Lapas Kelas IIB Sampit ketika tengah asyik nyabu di kamar mandi blok yang di tempatinya. Akibat perbuatannya, Nr kembali diseret ke pengadilan. (NACO/B-3)

Berita Terbaru