Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Puluhan Pelanggar Lalu Lintas di Muara Teweh Kena Tilang

  • Oleh Ramadani
  • 25 Juli 2019 - 00:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Sebanyak 36 pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya di sekitar Kota Muara Teweh mendapatkan surat tilang.

Surat tilang tersebut diberikan saat operasi rutin yang dilaksanakan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara pada Rabu 24 Juli 2019 di Jalan Yetro Sinseng, Kota Muara Teweh, tepatnya di kantor Polsekta Teweh Tengah.

Operasi yang dipimpin oleh KBO Satlantas, Ipda Eko berhasil menjaring para pengendara yang telah melanggar aturan dan tak mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya didamping KBO Lantas, Ipda Eko memaparkan, dari 36 pelanggar diamankan barang bukti berupa 7 Surat Izin Mengemudi (SIM), 21 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 8 unit kendaraan bermotor.

“Rata-rata para pelanggar tidak memiliki SIM dan surat-surat kelengkapan lainnya, serta tidak menggunakan helm, sehingga diberikan tilang,” kata Zulyanto.

Pemberian tilang ini diberikan, jelas dia, sebagai efek jera dan sebegai sanksi bagi para pelanggar lalu lintas. “Karena suatu pelanggaran merupakan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan,” jelasnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Utara agar dapat selalu mematuhi aturan dalan berlalu lintas serta melengkapi surat dan kelengkapan dalam berkendara.

“Dengan masyarakat yang tertib akan lalu lintas, tentunya akan meminimalisasi, bahkan mengeleminasi angka kecelakaan,” tegasnya. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru