Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hubungan Remaja 16 Tahun dengan Pemuda 19 Tahun Atas Dasar Suka Sama Suka

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 Juli 2019 - 15:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aksi pemuda 19 tahun mencabuli remaja perempuan berusia 16 tahun ternyata dilakukan atas dasar suka sama suka.

Meskipun begitu, karena sang perempuan masih di bawah umur, pemuda tersebut tetap dijerat hukum.

"Memang benar mereka melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. Namun, karena korban di bawah umur, sang laki-laki tetap dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Wakapolres Kotim Kompol Endro Aribowo saat ekspos kasus tersebut, Kamis, 25 Juli 2019.

Pemuda 19 tahun tersebut ditangkap setelah ayah korban tidak terima anaknya disetubuhi. Sehingga melapor ke Polres Kotim.

"Orang tua korban yang tidak terima. Sehingga kasus ini kami lanjutkan karena korban juga anak di bawah umur," kata Endro. 

Saat ini pelaku sendiri sudah diamankan di Polres Kotim. Dia juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dangan korban.

Bahkan pada Rabu 24 Juli 2019, sebelum diketahui oleh ayah korban, mereka melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali.

Perbuatan cabul pemuda 19 tahun itu diketahui oleh ayah korban saat hendak memberi makan ternak babi miliknya. Saat di perjalanan, ayah korban melihat motor anaknya berada di belakang sebuah warung. 

Sang ayah lalu bertanya kepada pemilik warung, ke mana perempuan yang mengendarai motor tersebut. Dijawab pemilik warung bahwa perempuan itu pergi dengan seorang laki-laki menggunakan mobil.

Mengetahui hal itu, sang ayah berupaya mencari tahu keberadaan anaknya. Bahkan, dia menghubungi pihak sekolah. Ternyata pihak sekolah menerima surat izin sakit dari korban.

Berita Terbaru