Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Diajak Bijak Bermedia Sosial demi Hindari Jerat Hukum

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Juli 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kaum perempuan diminta bijak dalam menggunakan media sosial atau medsos demi menghindari kasus pelanggaran hukum.

Pesan itu disampaikan Kassubbag Humas Polres Kapuas Iptu Asep saat sosialisasi tentang bijak bermedia sosial, terutama peranan perempuan dalam menanggulangi informasi hoaks, di Rumah Pintar Askari Kuala Kapuas, Kamis, 25 Juli 2019.

"Tadi kami sampaikan materi Undang-Undang tentang ITE, agar itu diperhatikan bersama-sama sehingga tidak terjerat hukum," ucap Iptu Asep kepada wartawan seusai sosialisasi.

"Kami membina dan melindungi warga, supaya tidak terjerat hukum. Terutama dalam sosialisasi ini kepada kaum perempuan agar berperan menanggulangi hoaks. Karena media sosial saat ini berdampak sekali," lanjutnya.

Iptu Asep menjelaskan, UU tentang ITE pada Pasal 28 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, antargolongan (SARA) bisa dikenakan hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk itu, ia menekankan agar semua pihak dapat bersama-sama berperan aktif dalam mencegah penyebaran informasi hoaks di media sosial. "Demi kenyamanan dan situasi yang kondusif di Kapuas," tegasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)

Berita Terbaru