Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satuan Permukiman 1 Pulau Nibung akan Ditempati 90 Kepala Keluarga Transmigran

  • Oleh Norhasanah
  • 25 Juli 2019 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Penempatan warga transmigrasi di satuan permukiman atau SP 1 Pulau Bibung, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara ditarget 90 Kartu Keluarga (KK).

Di mana saat ini pemerintah daerah setempat telah melakukan kajian sebelum program tersebut terelisasi. "Insya allah tahun 2020 sudah terealiasi, dengan target 90 KK lah," ucap Bupati Sukamara, Windu Subagio, Kamis, 25 Juli 2019.

Menurut Windu, dari jumlah target tersebut, warga yang ditempatkan dikawasan transmigrasi akan dibagi dengan penduduk lokal, sehingga sepenuhnya tidak diisi oleh masyarakat dari pulau jawa.

"Untuk 90 KK ini tidak semua dari luar daerah, pembagiannya antara 40 dengan 60, atau 50 dan 50 lah," ujarnya.

Windu Subagio menerangkan, bahwa program penyelenggaraan transmigrasi yang dilakukan pemerintah adalah upaya untuk membangun daerah tertinggal.

"Penyelenggaran transmigrasi adalah upaya yang dilaksanakan kementrian atau lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota dan masuarakat untuk membaur dan mengembangkan program dan kegiatan guna mencapai keselarasan, keserasian serta keputusan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal," ujarnya.

Windu melanjutkan, hal tersebut, sesuai dengan amanah Peraturan Persedian Nomor 50 Tahun 20018 Pasal 1 Ayat 2 dan transmigrasi Rwpbulik Indonesia Nomor 71 tahun 2018 tentang penetapan kawasan trasmigrasi seluas 28.929,33 HA.

"Sehingga perlu keterpadukan dalam mendukung penyelenggatan transmigras ini," kata Windu Subagio. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru