Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Nekat Angkut Ulin Ilegal karena Pemilik Menjamin Keamanannya

  • Oleh Naco
  • 30 Juli 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AS mengutarakan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Muslim Setiawan kalau kenekatannya mengangkut ulin ilegal itu karena dijanjikan oleh pemilik kayu itu bernama Dedi.

"Kayu itu punya Dedi, katanya aman saja angkut kayu itu, makanya saya berani," tegas terdakwa, Selasa, 30 Juli 2019.

Menurut terdakwa ia sudah dua kali mengangkut kayu atas perintah Dedi tersebut. Sekali mengangkut ia dapat upah sebesar Rp 700 ribu.

"Kepada siapa kayu itu diantar saya kurang tahu. Kata Dedi waktu itu bawa saja ke Desa Patai," ucap terdakwa.

Warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan pada Kamis, 9 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Terdakwa saat diamankan mengangkut 136 pucuk Ulin atau 4,9 Meter Kubik menggunakam sebuah truk dengan nomor polisi KH 8489 FN. Kayu itu ia angkut dari Desa Bukit Indah menuju ke Desa Patai.

"Kalau saya hanya sopir yang ambil upah, truk itu milik Dedi," pungkas pria yang mengaku tidak punya kerjaan tetap itu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru