Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Catatan Fraksi GKKB DPRD Barito Utara terhadap Raperda Retribusi Jasa Usaha

  • Oleh Ramadani
  • 01 Agustus 2019 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Raperda Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha dinilai memberikan kemudahan untuk masyarakat. Salah satunya, mendapatkan izin untuk kegiatan usaha, serta pelayanan yang baik daari pemerintah.

Juru bicara fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (GKKB) DPRD Barito Utara, Purman Jaya mengatakan, retribusi harus memiliki balas jasa kepada wajib retribusi.

"Ini dalam rangka menyejahterakan, memermudah, dan meningkatkan kepuasan mayarakat terhadap kinerja pemkab,” kata Purman Jaya, saat sidang paripurna dalam rangka pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Retribusi Jasa Usaha, Kamis, 1 Agustus 2019.

Farksi GKKB mengharapkan, raperda perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2011 ini dapat memudahkan penarikan retribusi, guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

”Namun harus tetap memerhatikan kondisi dan kemampuan masyarakat serta kualitas layanan dari pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, diharapkan juga retribusi jasa usaha tidak terlalu memberatkan masyarakat. Sehingga saat diimplementasikan, dapat terlaksana dengan baik. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru