Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Dana Cadangan Pilkada untuk Persiapan Pembiayaan secara Bertahap 

  • Oleh Norhasanah
  • 02 Agustus 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukamara tahun 2024 bertujuan mempersiapkan biaya secara bertahap.

"Pelaksanaan Pilkada ini memerlukan biaya yang relatif besar sehingga jika dianggarkan dalam satu tahun anggaran berjalan dapat memengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi, Jumat, 2 Agustus 2019.

"Sehingga pemerintah Kabupaten Sukamara membentuk dana cadangan untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024 yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Sukamara selama tiga tahun," terangnya.

Menurut Ahmadi, masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sukamara akan berakhir pada 2023 mendatang. Tetapi sesuai dengan kententuan Undang-Undang No 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Pelaksanaan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia dilaksanakan pada November 2024 mendatang," terang H Ahmadi. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru