Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, MH Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 Agustus 2019 - 18:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat kelalaiannya saat berekendara dan menabrak seorang pejalan kaki yang berakibat luka berat hingga tewas, terdakwa MH menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 6 Agustus 2019.

Sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan menjelaskan bahwa terdakwa mengendarai Yamaha Mio L 5123 QO melaju dengan kecepatan sekitar 50 sampai 60 km per jam.

Dengan waktu yang bersamaan ada pejalan kaki yaitu Anto korban yang menyebrang, karena posisi dekat, sehingga tabrakan tidak bisa dihindari.

"Karena jalan itu sedikit menanjak ya kecepatannya sekitar 50 - 60 Km/jam ," ujar saksi yang dihadirkan jaksa.

Diketahui, peristiwa itu terjadi Sabtu 23 Maret 2019 sekitar pukul 23.00 WIB. Terdakwa mengendarai motor dari arah Bundaran Pancasila menuju simpang Gereja Imanuel.

Sesampainya di Jalan Diponegoro depan Hotel Avilla peristiwa nahas itu terjadi. Saat kejadian, posisi korban terlentang dari arah simpang BPK menuju simpang Imanuel.

Korban tidak sadarkan diri dan mengalami pendarahan di kepala setelah ditabrak, sedangkan terdakwa dengan kendaraannya terseret roboh ke marka sebelah kanan dari arah simpang BPK menuju Simpang Imanuel.

Saksi menambahkan keluarga terdakwa sudah bertanggungjawab yakni mulai dari mengantar ke rumah sakit, pemakaman sampai dengan mendoakan almarhumah.

Dalam kasus ini terdakwa dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 229 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru