Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Pembakar Lahan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Diamankan Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 06 Agustus 2019 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang warga berusia 48 tahun berinisial NN, diamankan anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena kedapatan membuka lahan dengan cara di bakar, Selasa, 6 Agustus 2019.

Lahan yang dibakar NN berlokasi di Jalan M Hatta, Lingkar Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

"Seorang laki-laki kami amankan karena kami dapati melakukan pembakaran lahan," ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Achmat Budi Martono mewakili  Kapolres AKBP Mohammad Rommel.

Dari tangan laki-laki itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah korek api gas dan batang kayu yang sudah terbakar. 

Ditangkapnya pembakar lahan tersebut bermula dari Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Polres Kotim yang mendapatkan informasi adanya kebakaran lahan di Jl M Hatta.

Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi langsung mendatangi tempat kejadian bersama sejumlah anggotanya. 

Sesampainya di lokasi, mereka menemukan adanya lahan yang terbakar dengan ukuran 35 meter x 50 meter. Di lokasi itu mereka juga mendapati NN sedang melakukan pembakaran. Sehingga langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Lahan yang terbakar tersebut sudah kami pasang police line dan kasus ini masih dalam penyelidikan kami," sebut AKP Budi. 

NN terancam didakwa Pasal 187, Ayat 1, KUHP dan atau Pasal 125, Ayat 1, Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Hutan dan Lahan. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru