Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perlu Adanya PP untuk Tanggulangi Karhutla

  • 08 Agustus 2019 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pemerintah perlu melakukan sebuah tindakan yang serius. Tindakan ini bisa berupa pembuatan peratuan pemerintah (PP).

Kepala Project Base Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Aryo Nugroho mengatakan berdasar pada gugatan citizan law suit yang sudah diputus Mahkamah Agung (MA) terdapat mandat dari UU No 32 Tahun 2009.

Di sisi lain digugatan yang lain bahwa peraturan pelaksana terkait pencegahan Karhutla, mandat dari UU Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

PP tersebut berupa tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup. 

Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan, dan peraturan pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup. 

Selain itu peraturan pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup, juga tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.

"Pemerintah harus membuat PP, karena UU Lingkungan Hidup Tahun 2009 hingga sekarang PP-nya belum ada," ujar Aryo, Kamis, 8 Agustus 2019.

Menurutnya dengan PP tersebut bisa menunjukan kesungguhan niat pemerintah untuk mengatasi masalah karhutla yang hampir  selalu menjadi agenda rutin tiap tahunnya.

"Jadi ini perku untuk menunjukan niat pemerintah. Jadi apakah pemerintah melakukan sesuatu? Iya. Tapi faktanya tetap saja selalu terbakar," pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru