Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembobol Rumah Karyawan Bank Terancam 15 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Agustus 2019 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MR alias AM terancam hukuman selama 15 bulan penjara. Kasusnya yakni pembobolan rumah milik Hendrik Tejo, karyawan bank Mandiri. Hal itu sebagaimana tuntutan jaksa, Arwan Karim Juanda dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 14 Agustus 2019.

"Barang bukti 2 buah laptop, TV dan tabung gas dikembalikan kepada saksi korban. Sementara sepeda motor (terdakwa) dan STNK dirampas untuk negara," kata jaksa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya setelah terdakwa memohon keringanan.

"Saya sangat menyesal yang mulia. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata terdakwa yang dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Perbuatan itu terdakwa lakukan pada 11 Februari 2019 di Jalan Diponegoro, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Terdakwa berhasil masuk ke kediaman korban dari pintu samping. 

Terdakwa masuk memanfaatkan rusaknya kunci pintu rumah itu. Dia mencuri 2 buah laptop, tabung gas 3 kg dan televisi. Belum sempat terjual, terdakwa diamankan berkat informasi jika ia menawarkan hasil curiannya itu.

"(Sidang) Ditunda sepekan, untuk menjatuhkan putusan," kata Ega usai tuntutan itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru