Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Cerita Terdakwa Curanmor hingga Rekannya Meninggal Sebelum Disidang

  • Oleh Naco
  • 16 Agustus 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sap menyebutkan kalau pencurian motor ia lakukan bersama SH. Namun nasib SH nahas. Ia meninggal dunia sebelum disidang.

"Sempat beberapa hari dia ditahan kemudian meninggal," kata Sap, dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 16 Agustus 2019.

Terdakwa menerangkan, perbuatan itu dilakukan pada Selasa, 8 Mei 2019 sekitar pukul 19.15 WIB Jalan Ahmad Yani Sampit atau di sekitar lingkungan sekolah Muhammadiyah.

Keduanya mengambil Honda Scoopy milik korban Saini Amarta. Motor tersebut digunakan istri Saini yakni Tasmiyatul. Mengetahui motornya hilang Tasmiyatul memberitahukan suaminya.

Hingga keduanya diamankan. SH sempat diamuk massa oleh warga ketika melawan saat akan diamankan. Hingga beberapa hari kemudian ia tewas dalam kejadian itu.

Dalam kasus ini warga Jalan Tiung 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pekan mendatang terdakwa tinggal menunggu tuntutannya. Setelah ia menyampaikan keterangannya di hadapan hakim yang diketuai Ega Shaktiana. (NACO/B-5)

Berita Terbaru