Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Senjata Api, Saat Bertengkar Dibuat Menodong

  • Oleh Naco
  • 16 Agustus 2019 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria berinisial Ek (22) mengaku senjata api jenis pistol yang ia gunakan untuk menodong korban didapat dengan cara membeli.

Kepada majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno, ia beralasan senjata api rakitan itu untuk berburu. Namun saat ditanya hakim kenapa untuk menodong ia terdiam.

"Lagian kenapa pistol buat berburu, biasanya bukan pistol," tanya Joko, dalam sidang Jumat, 16 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Sampit.

Mendapat pertanyaan itu, terdakwa tidak dapat menjelaskan. Ia hanya menceritakan, perbuatannya itu berawal pada Minggu, 15 April 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Devisi Sungai Mentaya State PT KMB, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Saat korban bersama rekannya, Roby dan Yanto, berada di depan barak tiba-tiba korban mendengar ada suara memanggilnya dari samping barak kemudian ia menoleh melihat ada terdakwa.

Terdakwa menodong korban dengan senjata api karena sebelumnya keduanya sempat terlibat pertengkaran mulut. Dalam kondisi mabuk, ia membawa pistol itu untuk mengancam korban.

Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku menyesal. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi. Pekan mendatang terdakwa akan dituntut oleh jaksa. (NACO/B-2)

Berita Terbaru