Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Trio Remaja Pencuri Dieksekusi

  • Oleh Naco
  • 19 Agustus 2019 - 10:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga remaja yang berumur 17 tahun terlibat kasus pencurian, Senin, 19 Agustus 2019 dieksekui oleh jaksa.

Eksekusi itu dilakukan atas vonis yang dijatuhkan hakim. "Hari ini rencananya akan dilakukan eksekusi oleh penuntut umum," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto saat di ruang kerjanya.

Trio remaja itu dua di antaranya terjerat pencurian motor dan satu orang lainnya terjerat kasus pencurian. Ketiganya masing-masing dijatuhi vonis latihan kerja selama enam bulan.

"Eksekusi dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur," ucap Lutvi. Kedua remaja putus sekolah pencuri motor itu dianggap terbukti melakukan pencurian motor Honda Scoopy KH 3634 PH milik Aidah.

Perbuatan itu mereka lakukan pada Jumat, 17 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Minun Dehen, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Sementara seorang anak melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Senin, 6 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan H Ahmad RT 32 RW 15, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim bersama Mandra Cs.

Anak bersama Mandra Cs mengambil perhiasan emas berbagai jenis, dua televisi dan beberapa buah jam tangan dari berbagai merek milik HM Saleh.

Hasil curian itu mereka jual. Mandra mendapat bagian Rp 400.000, Ali mendapat bagian Rp 300.000, Irfan dapat bagian Rp 350.000 dan pelaku anak dapat bagian Rp 250.000. (NACO/B-6)

Berita Terbaru