Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mapeg Rekomendasikan Hukuman Tingkat Sedang untuk Kepala SMPN 8 Palangka Raya Kena OTT

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 20 Agustus 2019 - 14:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala SMPN 8 Kota Palangka Raya, SA direkomendasikan mendapat hukuman tingkat sedang ke terkait kasus operasi tangkap tangan dugaan suap kenaikan kelas.

Rekomendasi ini merupakan hasil sidang Majelis Pertimbangan Kepegawaian (Mapeg) yang telah diselenggarakan pada Jumat, 9 Agustus 2019 lalu.

“Hasil Mapeg memang masih berupa rekomendasi hukuman tingkat sedang,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara, Selasa, 20 Agustus 2019. 

Dia menerangkan hukuman tingkat sedang ini bisa berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, ataupun penurunan pangkat setingkat.

“Dalam kasus indisipliner ada tiga tingkatan hukuman yang bisa diberikan. Mulai dari tingkat ringan, tingkat sedang berupa penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat satu tingkat ke bawah selama satu tahun,” ucap Mesliani.

Selain itu untuk yang tingkat berat bisa berupa penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat satu tingkat ke bawah selama tiga tahun. Paling beratnya bisa dengan pemberhentian secara tidak hormat. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru