Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kerugian Negara Terbayar, Terdakwa Kasus Korupsi Bandara HM Sidik Tetap Bisa Dihukum

  • 21 Agustus 2019 - 00:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Jaksa Rabani M Halawa seusai persidangan kasus dugaan korupsi landasan pacu Bandara HM Sidik, Barito Utara, di Pengadilan Tipior Palangka Raya, Selasa, 20 Agustus 2019, mengatakan meski kerugian negara telah kembalikan oleh para terdakwa, mereka tetap bisa dihukum.

Rabani mengatakan, dalam kasus pembangunan landasan pacu Bandara HM Sidik, kerugian negara yang tercatat senilai Rp 1,5 miliar. Namun terdakwa Hadi Sugiarto telah mengembalikan kerugian tersebut dengan nominal yang jauh lebih besar yakni Rp 3 miliar.

Menurutnya, meskipun dalam kasus ini tugas jaksa adalah pengembalian uang kerugian negara. Namun, tindakan dari para terdakwa tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum dan sudah sepatutnya tetap dijatuhi sanksi.

“Terdakwa ini sudah mengambalikan kerugian negara senilai Rp 3 miliar. Meskipun dia tidak ditahan seperti terdakwa lainnya, bukan berarti dia tidak bisa duhukum. Tetap akan dihukum. Yang jelas saat ini uang negara sudah dikembalikan oleh terdakwa,” ujar Rabani.

Ia menambahkan, masalah kelebihan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar tersebut masih belum tahu apakah akan dikembalikan lagi kepada terdakwa atau tidak. Hal itu tergantung pada putusan majelis hakim nanti dalam persidangan.

“Untuk kelebihan uang pengembalian kerugian negara, masih belum jelas, masih menunggu putusan majelis hakim. Jadi untuk jelasnya nanti setelah perkara ini selesai,” tuntas. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru