Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelajar SMA Divonis Lebih Ringan daripada Kakaknya

  • Oleh Naco
  • 21 Agustus 2019 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pelajar di salah satu SMA di Sampit ini divonis lebih ringan daripada kakaknya, Ip, atas perbuatannya menganiaya Sadarudin alias Didin.

"Menjatuhkan hukuman selama empat bulan penjara kepada terdakwa, dan menjatuhkan hukuman selama tujuh bulan kepada Ip" kata majelis hakim yang diketuai Ninik H Susilowati, Rabu, 21 Agustus 2019.

Pelajar SMA dan Ip merupakan warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Penganiayaan itu dilakukan di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, pada 21 April 2019.

Ip memukul korban dengan tangan kosong, sementara pelajar SMA itu memukul korban dengan kayu hingga korban terluka akibat itu keduanya berurusan dengan hukum.

Atas perbuatannya itu keduanya dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP. Atas vonis itu keduanya menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa.

Sementara sidang lalu kakak beradik dianggap bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan. Oleh jaksa Yud dituntut 10 bulan penjara sementara adiknya terancam tujuh bulan penjara.

Pertimbangan atas perbuatan itu, keduanya menyesali atas apa yang dilakukan dan membantu pengobatan terhadap korban. Selain itu sang adik masih berstatus sebagai pelajar. (NACO/B-5)

Berita Terbaru