Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jajaran Polres Seruyan Amankan Pelaku Pembakar Lahan

  • Oleh Reno
  • 25 Agustus 2019 - 16:38 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Jajaran Polres Seruyan menangkap pelaku pembakar lahan di  Teluk Bakau, Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir pada Sabtu 24 Agustus 2019.

Pelaku berinisial SN, 39, warga Jalan AIS Nasution, Desa Sungai Undang,  Kecamatan Seruyan Hilir, yang berprofesi sebagai nelayan.

SN tertangkap tangan membakar lahan Teluk Bakau, Desa Sungai Perlu, sekitar pukul 08.30 WIB

Selain menangkap SN, polisi juga mengamankan 1 botol minuman ringan berisi BBM jenis solar, 1 korek api, dan sebilah parang.

Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiarjo mewakili Kapolres AKBP Ramon Zamora Ginting menuturkan, pelaku membakar rumput yang kering di lahan yang berada Kudung, Desa Sungai Perlu.

"Untuk membakar lahan tersebut pelaku menggunakan korek api. Namun, karena cuaca panas dan angin kencang api langsung merambat dan membakar lahan seluas 100×50 meter persegi," jelas Wahyu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 187, KUHP. Yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir, diancam penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang. (RENO/B-3)

Berita Terbaru