Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Sukamara: Pelaku Pembakar Lahan Ditindak Sesuai Ketentuan Hukum

  • Oleh Norhasanah
  • 26 Agustus 2019 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kapolres Sukamara AKBP Sulitiyono mengatakan pelaku pembakar lahan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Setiap pembakar lahan yang tertangkap, akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang kita lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada," ucap AKBP Sukiatoyono, Senin, 26 Agustus 2019.

Menurut Kapolres, masalah kebakaran memang menjadi perhatian oleh Presiden Republik Indonesi, sehingga pihaknya diperintahkan untuk terus melakukan pengawasan apabila adanya oknum-oknum melakukan pembakaran lahan.

"Ini juga menjadi atensi dari Presiden, yang diteruskan kepada pimpinan Kapolri, sehingga kita yang diwilayah melakukan penegakan hukum yang telah ditentukan," ujarnya.

Pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi warga yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Kami tegaskan bahwa kami tidak akan memberikan tolerasi kepada para pembakar," katanya 

"Perintahnya sudah jelas, jadi jangan sekali-kali mencoba melakuka pembakaran, apalagi sampai tertangkap tangan oleh anggota, karena ancaman yang akan diterima juga cukup berat," terangnya. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru