Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Pasutri Penculik Bayi 1 Bulan

  • 27 Agustus 2019 - 07:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel Polres Palangka Raya menangkap sepasang suami istri berinisial S dan W atas kasus penculikan bayi perempuan berusia 1 bulan. Tersangka ditangkap pada Senin 26 Agustus 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, jika tersangka W, selaku istri yang pertama kali berniat untuk menculik bayi tersebut. Tersangka berdalih niatnya menculik bayi lantaran ingin menyenangkan hati suaminya.

"Jadi pelaku W ini pernah mengaku hamil. Saat ditanya suaminya dimana anaknya, dia panik dan mengambil anak orang lain untuk ditunjukkan kepada suaminya," ujar Timbul, Selasa, 27 Agustus 2019, dini hari.

Dia menambahkan setelah mendapat laporan dari korban bahwa anaknya telah diculik, pihaknya segera melakukan identifikasi dan menyebarkan ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan korban. 

Setelah mendapatkan ciri pelaku, kepolisian lalu mengidentifikasi jalur pelarian pelaku yang diduga ke arah Kalimantan Selatan. Polisi lalu berhasil menemukan tersangka berdasarkan ciri-ciri di perbatasan Anjir, Kalimantan Selatan.

"Pelaku berhasil diamankan dengan bantuan kepolisian dari Polsek Anjir yang saat itu sedang melakukan penertiban. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, keduanya lalu diamankan di mapolsek. Lalu kami jemput untuk dibawa ke Palangka Raya," tandasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru