Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Narapidana Perempuan Simpan Sabu di Pakaian Dalam

  • Oleh Naco
  • 28 Agustus 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - NH alias N, 31, mengaku menyimpan sabu di dalam pakaian dalamnya agar tidak diketahui petugas. Pengakuan itu dia sampaikan saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 28 Agustus 2019.

"Sabu itu saya gulung dengan tisu, saya simpan di dalam ini (BH)," kata tersangka kepada jaksa.

NH diamankan pada Selasa, 9 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIB di kamar mandi blok perempuan, kamar No 1, Lapas Kelas IIB Sampit.

Saat itu petugas yang piket di blok perempuan curiga melihat kamar mandi tertutup. Saat ditanya siapa di dalam, warga binaan lainnya menyebut nama NH.

Petugas lantas membuka pintu kamar mandi dan melihat NH memegang korek gas serta alat hisab sabu. NH yang terkejut langsung melemparnya.

Petugas lalu menggeledahnya dan menemukan alat hisab sabu berupa pipet kaca lengkap dengan bong. Tidak jauh dari tersangka ada pakaian dalam. Saat dicek di dalamnya disembunyikan satu paket sabu.

Akibatnya, warga Jalan H Anang Santawi, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, itupun harus berurusan dengan hukum untuk kedua kalinya.

Dalam kasus keduanya, NH didijerat Pasal 112, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Dalam waktu dekat NH akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-3)

Berita Terbaru