Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ganggu Keamanan dan Ketertiban Umum, Ormas dan LSM Dapat Dibubarkan

  • Oleh Ramadani
  • 29 Agustus 2019 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh -  Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Kabupaten Barito Utara, Langkap Umar menegaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Kemasyarakatan (LSM) dapat dibekukan bahkan dibubarkan.

“Ormas dan LSM dapat dibekukan dan bahkan dapat dibubarkan apabila ormas dan LSM melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, seperti menyeberkan permusuhan anta suku, agama, ras dan antar golongan sehingga dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Langkap Umar pada kegiatan sosialisasi pembinaan Ormas dan LSM di Kabupaten Barito Utara, di aula Kecamatan Teweh Tengah, Kamis 29 Agustus 2019

Selain itu, tambah dia, apabila Ormas dan LSM menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan dari pemerintah, dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan NKRI.

“Ormas dan LSM juga berhak melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, menghayati dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945. Memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dengan mengamankan kepentingan nasional diatas kepentingan perorangan maupun golongan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Ormas dan LSM wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemerintah tentang keberadaannya sesuai dengan ruang lingkup organisasinya. Serta wajib membuat program kerja organiasi dan melaporkan kegiatannya kepada pemerintah.

‘Untuk itu diharapkan pimpinan Ormas dan LSM dapat mengelola organisasinya sesuai dengan tujuan pembentukannya dan mematuhi  serta mentaati segala ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku berkaitan dengan ormas dan LSM,” jelas Langkap Umar. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru