Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Sabu 10 Gram, Lelaki Ini Terancam 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 30 Agustus 2019 - 16:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu MR alias Ros terancam hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara karena kasus sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo dalam tuntutannya, Jumat, 30 Agustus 2019.

Atas tuntutan itu majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol menunda sidang selama sepekan dengan agenda terdakwa mengajukan pembelaan.

"Silahkan ajukan nanti (pembelaan) melalui penasihat hukum saudara, ini saudara dituntut Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas hakim.

Dari tuntutan jaksa terdakwa diamankan pada Sabtu, 23 Maret 2019 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sampurna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang. 

Saat digeledah ditemukan dua paket sabu dengan berat 10 gram serta sebuah ponsel. Usai mengamankannya petugas langsung ke kediamannya di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Saat digeledah ditemukan dua paket kecil sabu.

Menurut jaksa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Barang bukti yang diamankan dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru