Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotawaringin Timur Selidiki Kebakaran Lahan di Areal Perusahaan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 02 September 2019 - 20:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur selidiki kasus kebakaran lahan yang terjadi di areal perusahaan. Bahkan pihaknya sudah memasang garis polisi di lahan tersebut. 

"Satu kasus kebakaran lahan di areal korporasi masih dalam penyelidikan kami," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin, 2 September 2019. 

Dirinya tidak menyebutkan lokasi lahan korporasi yang terbakar tersebut. Namun hanya masuk dalam penyelidikan dari pihaknya. Sedangkan satu kasus lagi lahan korporasi yang terbakar sudah dilimpahkan ke Polda Kalteng. 

"Satu kasus kebakaran lahan korporasi lainnya sudah kami limpahkan ke Polda Kalteng," kata Rommel. 

Sementara, pihaknya juga sudah memasang spanduk di lahan yang terbakar tersebut. Dan jika nantinya dalam penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan. Maka pihaknya tidak segan memberikan saksi sesuai undang-undang berlaku. 

Yang di antaranya adalah yakni kitab undang-undang hukun pidana KUHP. Kedua UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan, pengelolaan, dan lingkungan hidup. Ketiga UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Dan juga Perda Provinsi Kalteng No 5 tahun 2003 tentang pengendalian Karhutla dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

"Kami tidak akan main-main dengan kasus karhutla ini, karena sudah merugikan orang masyarakat di daerah ini, akibat dampak perbuatan tersebut," terang Rommel. 

Pihaknya saat ini juga terus berupaya menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di daerah ini. Bahkan Satgas Polres Kotim juga sudah dibentuk, untuk memberikan sosialisasi, penanggulangan, hingga penindakan. (MUHAMMAD HAMIM/B-5) 

Berita Terbaru