Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Sabu dari Aceh, Pasutri Ini Diadili di Palangka Raya

  • 18 September 2019 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasangan suami istri (Pasutri) HA dan SL menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 18 September 2019 lantaran membawa sabu dari Aceh untuk kemudian diedarkan di Kota Palangka Raya.

Jaksa penuntut umum, Wagiman mengatakan para terdawa dinilai bersalah karena telah terbukti membawa sabu dengan berat sekitar 500 gram. Sabu diselundupkan melalui bandara oleh para terdakwa.

"Keduanya kompak membawa sabu dari Aceh ke Palangka Raya," ujar Wagiman seusai persidangan yang dipimpin mejelis hakim diketuai Zulkifli, Rabu 18 September 2019.

Dia menambahkan dari keterangan saksi yakni anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengatakan jika HA merupakan target operasi mereka yang selama ini sudah menjadi incaran.

Sehingga saat kedua terdakwa bersama salah satu rekannya yang lain ditangkap oleh petugas BNNP, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu yang tersimpan di dalam sol sepatu dan sendal milik kedua pasutri tersebut.

Kedua terdakwa dijerat Pasal  114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk tuntutan hukuman masih belum dipastikan berapa lama karena persidangan masih berlangsung. Yang pasti para terdakwa ini akan kami tuntut dengan hukuman yang berat," tuturnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru