Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencabul Pelajar Terancam 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 19 September 2019 - 12:48 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang terdakwa pencabul, Jep alias Ej, terancam hukuman selama enam tahun penjara atas perbuatannya mencabuli pelajar yang berumur 12 tahun.

"Selain dituntut pidana selama enam tahun terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan penjara," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, usai sidang tertutup saat dibincangi media ini, Kamis, 19 September 2019.

Terdakwa mencabuli korban pada 21 April 2019 di sebuah pondok di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, perbuatan itu tidak dilakukan sendiri oleh Ej, namun bersama rekannya, termasuk dua anak yang di bawah umur sebelumnya sudah divonis Hakim.

Dalam tuntutannya Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, menurut jaksa, barang bukti berupa baju kaos lengan pendek celana panjang jeans mindset dan ponsel dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam pertimbangan Jjksa memberatkannya perbuatan terdakwa membuat korban trauma dan merusak masa depannya. Sementara meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan menyesali perbuatannya dan masih muda sehingga memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Atas tuntutan itu rencananya pekan mendatang terdakwa melalui penasihat hukumnya Bambang Nugroho akan mengajukan pembelaan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru