Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Ringkus Dua Penambang Liar di Kecamatan Timpah

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 20 September 2019 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas telah meringkus dua orang penambang liar berinisial Sa (31) dan JS (21) dari pelaksanaan Operasi Pertambangan Tambang Izin atau PETI di lokasi Dusun Danau Pantau, Kecamatan Timpah.

Kedua pelaku yang merupakan warga Timpah ini diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penambangan emas dan pasir puya (zirkon) tanpa izin di lokasi tersebut pada awal September lalu.

Hal itu terungkap saat press rilis yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro bersama Dandim 1011 Klk Letkol Kav Bambang Kristianto Bawono didampingi Kabag Ops AKP Iqbal Sengaji dan Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugerah pada 20 September 2019.

"Iya, itu hasil dari operasi PETI. Untuk kedua pelaku dikenakan pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," ucap AKBP Tejo Yuantoro kepada wartawan saat rilis.

"Ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun, dan denda Rp 10 Milyar," lanjut dia.

Lebih lanjut, Kapolres menuturkan saat operasi itu diamankan barang bukti berupa satu buah mesin pompa, dua lembar karpet, satu buah selang gabang, satu buah selang plastik warna hijau, dan satu buah pipa besi cabang, serta satu buah selang spiral.

"Untuk kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tuturnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru