Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bakar Lahan untuk Tanam Sayur, Warga Mantangai Ditangkap

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 22 September 2019 - 14:02 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Nasib apes menimpa GJ, warga Dusun Bukit Lumut, Desa Danau Rawah, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Dia ditangkap polisi karena membakar lahan untuk menanam sayur.

Fakta ini terungkap saat jajaran Polres Kapuas menggelar pers rilis pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Polsek Mantangai, Minggu 22 September 2019.

"Dari pengakuan pelaku ingin membuka lahan untuk digunakan menanam sayuran," ucap Kabag Ops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji.

Akibat perbuatannya sekitar 2 hektare lahan miliknya terbakar berupa semak belukar, termasuk lahan milik warga lainnya sebagian terbakar karena api meluas.

Dalam rilis yang dipimpin Kabag Ops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji didampingi Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugrah, Kasat Intel Iptu Saldicky Julanda Al Karim, Kapolsek Mantangai AKP Dhani Sutirto, dan perwakilan Koramil Mantangai ini turut dihadirkan pelaku.

Dalam rilis ini juga disaksikan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama, kepala desa, aparatur desa, perwakilan BPBD, dan warga lainnya.

"Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP atau Pasal 108 junto Pasal 69 ayat 1 huruf H UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucap AKP Iqbal Sengaji dalam rilis.

"Rilis disaksikan masyarakat juga agar mereka tahu bahwa membuka lahan dengan cara membakar saat musim kemarau ini dilarang, karena dampaknya banyak," lanjutnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah korek api mancis warna hijau, 2 potong karet bekas ban dalam dan 1 potong Kayu bekas kebakaran. DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru