Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara Capai 60 Persen Dari Target

  • Oleh Ramadani
  • 23 September 2019 - 19:28 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh -  Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara, H Aswadin Noor mengatakan penerimaan pendapatan daerah hingga Agustus 2019 sebesar Rp 762 miliar lebih atau 60 persen dari target yang ditetapkan.

“Hingga  Agustus 2019 penerimaan pendapatan daerah sebesar Rp762 milyar lebih atau 60 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 1 triliun lebih,” kata Aswadin, Senin 23 September 2019.

Aswadin menjelaskan, pendapatan daerah itu berasal dari dana perimbangan sebesar Rp 615 miliar lebih, DHB Pajak Rp17 miliar lebih, dan DBH PNBP Sumber Daya Alam Rp 96,5 miliar.

Kemudian, pajak daerah Rp 7,6 miliar, pajak restoran Rp 3,1 miliar, pajak penerangan jalan Rp 3,1 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 190 juta lebih dan pajak reklame Rp 187 juta lebih.

Untuk itu, dalam rangka meningkatkan realisasi penerimaan dalam rangka pencapaian pendapatan daerah tahun anggaran 2019 serta meningkatkan kualitas koordinasi dalam rangka mengintensifikan penerimaan pendapatan daerah dilaksanakan  rapat intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah tahun 2019.

Selain itu juga, kegiatan ini untuk meningkatkan upaya ekstensifikasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah terhadap perusahaan-perusahaan baik sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan di wilayah Kabupaten Barito Utara.

‘Sekedar untuk di ketahui bahwa pada tahun 2018 lalu realisasi pendapatan sebesar Rp1,125 triliun atau 101 persen dari target,” ungkapnya.

Dipaparkannya, realisasi pendapatan daerah  tahun 2018 ini bersumber dari dana perimbangan sebesar Rp885 miliar, DBH pajak diantaranya PBB P3/PPh Rp41,6 miliar lebih dan DBH PNBP Sumber Daya Alam Rp121 juta lebih.

Kemudian, pajak daerah sebesar Rp12,059 miliar, pajak restoran sebesar Rp4,7 miliar, pajak penerangan jalan sebesar Rp4,2 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp437 juta lebih, dan pajak reklame sebesar Rp136 juta lebih. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru