Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNNK Kobar Musnahkan Sabu 59 Gram Senilai Rp 90 Juta

  • Oleh Wahyu Krida
  • 24 September 2019 - 12:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti sabu, Selasa 24 September 2019. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air bercampur cairan pembersih lantai.

Pemusnahan yang dilakukan di Kantor BNNK Kobar ini dilakukan oleh Kasi Pemberantasan Narkoba BNNK Kobar Kompol Didit Chunriatno bersama perwakilan dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan kejaksaan.

Didit menjelaskan pemusnahan sabu seberat 59 gram ini senilai lebih dari Rp 90 juta ini lantaran tidak lama lagi kasusnya bakal dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pemusnahan ini dilakukan agar semua pihak mengetahui bahwa tidak ada penyalahgunaan atas barbuk yang disita dari tersangka. Karena itulah setelah proses pemeriksaan tersangka dianggap cukup, maka pemusnahan barbuk kita laksanakan," jelasnya.

Diberitakan, tersangka asal Provinsi Kalimantan Barat diringkus petugas BNNK Kobar dan BNP Kalteng di Jalan Ahmad Yani, Km 79 Desa Amin Jaya, 10 September 2019.

Saat mobil pikap bermuatan buah yang dibawa tersangka digeledah, awalnya barbuk sabu tidak ditemukan.

Namun setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan bungkusan sabu terbungkus di dalam kain putih dan diletakkan di celana dalam pada bagian depan.

Berdasarkan penyidikan, diketahui tersangka merupakan anggota jaringan pengedar narkoba antar negara yaitu Malaysia yang diselundupkan melalui Kalbar dan diedarkan di Kalteng.

Tersangka S dijerat Pasal 114 KUHP tentang narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru