Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajari Kapuas Pimpin Rakor Pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 01 Oktober 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rapat koordinasi atau Rakor pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Kapuas telah dilaksanakan, Selasa 1 Oktober 2019.

Dalam Rakor ini dipimpin Kajari Kapuas Komaidi selaku Ketua Tim PAKEM didampingi Kasi Intelijen Mauladi sebagai wakil ketua dan dihadiri Kodim, Polres, Badan Kesbangpol, dan FKUB serta masyarakat.

Pembentukan Tim PAKEM Kabupaten Kapuas yang sekretariatnya berada di Kejari Kapuas dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor : KEP-03/O.2.12/Dsb.2/10/2019 tanggal 1 Oktober 2019.

Kajari Kapuas, Komaidi mengatakan dalam rapat koordinasi Tim PAKEM disampaikan sebagai pelaksanaan dari Pasal 2 ayat 1 Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Kemudian Pasal 30 ayat (3) huruf d Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Peraturan Jaksa Agung RI tentang Tim koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.

"Ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk turut melakukan pengawasan terhadap ajaran atau paham aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat," ucap Komaidi dalam rapat.

Dia menjelaskan apalbila meresahkan masyarakat dan karena diindikasikan menyimpang atau sesat dan atau menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama, dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dalam masyarakat.

"Sehingga dapat merusak atau mengganggu kerukunan umat beragama. Jadi Tim ini berperan penting dalam mengawasi itu nantinya," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru