Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kementan Cabut 1.647 Izin Merek Pestisida

  • Oleh Rokim
  • 03 Oktober 2019 - 10:32 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut 1.647 izin pestisida karena melanggar berbagai ketentuan. Salah satu alasannya mengurangi komposisi, sehingga tidak lagi sesuai dengan yang didaftarkan ke pemerintah.

"Sudah ada 1.647 izin pendaftaran pestisida yang kami cabut. Seminggu lalu ada dua yang kita cabut," kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy, Rabu 2 Oktober 2019.

Menurutnya alasan pencabutan izin pendaftaran pestisida itu karena produk yang dipasarkan di bawah standar dari Kementerian Pertanian.

Karena itu dia mengingatkan agar perusahaan pestisida yang sudah mendapatkan izin dan dikemas dalam botol untuk tidak mengurangi komposisi yang sudah didaftarkan ke pemerintah.

"Kami hanya meluruskan dan mengingatkan agar pestisida yang beredar di lapangan sesuai komposisi yang didaftarkan," tegasnya.

Apalagi, Sarwo Edhy menganggap, pengurangan komposisi pestisida yang dilakukan perusahaan telah merugikan petani dan merupakan dosa besar.

"Itu merupakan pembohongan publik. Karena harganya lebih murah, sedangkan petani tidak mengetahui kalau komposisi pestisidanya berkurang. Kualitas seperti itu merugikan petani," ujarnya.

Sarwo mengatakan pencabutan izin pestisida itu bukan tanpa alasan. Sebab pemerintah sudah melakukan pengujian terhadap lima sampel terhadap pestisida yang beredar tersebut.

"Kita ambil sampel di tiga provinsi sesuai saran Irjen Kementerian Pertanian, meski sebenarnya dua provinsi cukup," sebutnya.

Bahkan saat ini ada enam merek lagi yang tengah proses pencabutan izin edarnya karena mengurangi komposisi.

Berita Terbaru