Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berawal dari Laporan Masyarakat, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap di Sampit

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 06 Oktober 2019 - 12:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berawal dari laporan masyarakat, seorang pengedar sabu berinisial GG alias Dion, 23, yang merupakan warga Jalan Pandawa III, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Sehingga langsung kami kembangkan dan meringkus tersangka di rumah baraknya," ujar Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Minggu, 6 Oktober 2019.

Tersangka ditangkap di sebuah barak di Jalan Gunung Merbabu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 5,71 gram, 8 pak plastik klip, 1 gunting, sendok dari sedotan, 1 timbangan digital, dan telepon genggam.

Setelah ditangkap, polisi melakukan menggeledah barak tersangka. Hasilnya ditemukan 3 paket sabu yang disimpan di lantai.

 "Saat ini tersangka sudah di Polres guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Arasi.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka diancam Pasal 114, Ayat 2 Jo Pasal 112, Ayat 2, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru