Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Curanmor di Desa Sepang Kota Dibekuk Setelah Sempat Melawan

  • Oleh Magang 1
  • 06 Oktober 2019 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Ra, pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas diamankan setelah sempat melawan polisi.

“Ra mencuri motor Honda Revo dengan nomor polisi KH 2758 YD, milik Maryono yang merupakan warga Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang,” ujar Kapolres Gunung Mas melalui Kapolsek Sepang Ipda Risza Dedy N melalui pesan singkat, Minggu, 6 Oktober 2019.

Ia menuturkan, pada Kamis, 3 Oktober 2019 sekitar 1.00 WIB, Maryono sedang minum kopi di warung. Disana, dia mendapat kabar dari temannya, Fuadi, bahwa motor yang di parkir di dekat warung sudah tidak ada di tempat.

Maryono lalu mencari dan diketahui bahwa Ra sedang membawa motor tersebut sejauh kurang lebih 100 meter dan merusak kunci. Maryono lalu meminta bantuan ke Pos Polisi terdekat.

Polisi kemudian mendatangi Ra, namun Ra melakukan perlawanan dengan memukul petugas hingga memar pada bagian kepala belakang.

Walau demikian, polisi berhasil meringkus Ra dan membawanya ke kantor Polsek Sepang untuk diproses lebih lanjut.

Ia menerangkan, nantinya Ra akan dikenakan pasal 263 dan pasal 212 KUHPidana, karena melakukan pencurian dan melawan polisi yang sedang bertugas. (MAGANG 1/B-2)

Berita Terbaru