Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Suami Bakal Masuk Penjara karena Pukul Istri

  • 08 Oktober 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jum, warga Jalan Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya ini harus siap masuk penjara karena memukul istri. Terdakwa telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 8 Oktober 2019.

Di hadapan majelis hakim diketuai Zulkifli, jaksa penuntut umum (JPU) Hamdanah membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam tuntutannya jaksa menuntut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yang mana hukuman ini tertuang dalam dakwaan primair JPU.

"Atas perbuatan terdakwa, kami JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hamdanah saat persidangan.

Kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Jumadi terhadap istri dilakukan pada Maret 2019.

Terdakwa memukul istri lantaran kesal karena lambat dalam menjawab pertanyaan terdakwa.

Terdakwa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembelaan yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru